M U Q A D D I M A H
Dengan senantiasa mengharapkan ridha dan petunjuk Allah SWT bahwa
sesungguhnya perasaan senasib, seperjuangan dan semangat kebersamaan yang
dilandasi kesatuan gerak langkah dan berupaya meningkatkan daerah. Dalam wacana
kependidikan merupakan tekad Mahasiswa Pelajar Boneatito dalam mengantisipasi
segala tantangan global di era reformasi dan sekaligus merupakan amanah yang
wajib dijunjung tinggi demi terwujudnya tujuan bersama yaitu terciptanya insan
intelektual yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
bertanggungjawab terhadap tujuan pendidikan nasional dan pengembangan
pembangunan daerah.
Untuk terwujudnya kepentingan di atas, maka gagasan dan ikhtiar menuntut
ilmu pengetahuan dan teknologi di jenjang yang lebih tinggi merupakan keputusan
dasar yang tidak bisa ditunda lagi.Karena dengan pendidikan yang lebih tinggi
serta penguasaan dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas generasi muda
yang merupakan pundak dan penerus perjuangan bangsa yang dapat diandalkan serta
mempunyai sumbangsi pemikiran yang positif demi terwujudnya cita-cita dan
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peran pelajar dan mahasiswa tersebut dalam pembangunan nasional diwajibkan
dalam bentuk pengabdian yang disesuaikan dengan keahlian dalam profesi yang
dimilikinya. Dalam perwujudannya pun perlu di dukung dengan adanya wadah yang
ilmiah yang sanggup menampung dan menyalurkan aspirasi anggotanya. Wadah ilmiah
tersebut bernama Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Pelajar Boneatiro Bersatu di singkat dengan IKBMPBB.
Sebagai organisasi Mahasiswa Pelajar maka yang harus dikedepankan adalah
karakteristiknya sebagai komunitas induknya yang berpikir kritis, rasional dan
objektif yang berorientasikan kependidikan, hal ini merupakan komitmen
organisasi Ikata Keluarga Besar Boneatiro Bersatu yang selalu mengedepankan
kepentingan umum serta mengabdi pada Nusa dan Bangsa serta selalu berjuang
untuk mengontrol pembangunan menuju tatanan masyarakat adil makmur dan merata.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini
bernama Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Pelajar Boneatiro Bersatu disingkat (IKBMPBB)
Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini
berdiri di Boneatiro pada 22 Agustus
2012 sampai waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini
berkedudukan di Boneatiro berdasarkan keputusan pengurus.
BAB II
ASAS, BENTUK DAN SIFAT
Pasal 4
ASAS
Ikatan Keluarga Besar
Mahasiswa Pelajar Boneatiro Beersatu berdiri atas dasar Pancasila dan
berdasarkan UUD 1945
Pasal 5
BENTUK
IKBMPBB adalah
organisasi yang bergerak di bidang kemasyarakatan yang mengacu pada pencapaian
Boneatiro Bersatu.
Pasal 6
IKBMPBB bersifat
independen.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
TUJUAN
IKBMPBB bertujuan :
1. Terwujudnya insan intelektual yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan bertanggung jawab terhadap pencapaian Boneatiro Bersatu
dan bertanggung jawab terhadap pencapaian Boneatiro Bersatu
2. Terbinanya kreatifitas pikir anggota untuk orientasi
kependidikan dan kemasyarakatan.
3. Menumbuhkan dan mengembangkan nuansa komunikatif,
kreatif dan aspiratif
4. Berperan aktif dalam berbagai aspek pembangunan daerah.
Pasal 8
USAHA
1. Membina dan meningkatkan kualitas anggota
asal/keturunan Boneatiro untuk mencapai
akhlak karimah.
2. Mengembangkan usaha-usaha potensi kreatif keilmuan,
sosial dan budaya.
3. Berperan aktif terhadap pengembangan dalam negara
kesatuan Republik Indonesia
khususnya Boneatiro Bersatu.
4. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas organisasi
yang berguna untuk mencapai tujuan.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 9
STATUS
Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Pelajar Boneatiro Bersatu (IKBMPBB)
adalah organisasi pelajar dan mahasiswa.
Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Pelajar Boneatiro Bersatu (IKBMPBB)
adalah organisasi pelajar dan mahasiswa.
Pasal 10
FUNGSI
Ikatan Keluarga Besar
Mahasiswa Pelajar Boneatiro Bersatu (IKBMPBB)
sebagai organisasi paguyuban
sebagai organisasi paguyuban
Pasal 11
PERAN
Ikatan Keluarga Besar
Mahasiswa Pelajar Boneatiro Bersatu (IKBMPBB)
berperan sebagai organisasi pemersatu
berperan sebagai organisasi pemersatu
BAB V
ATRIBUT
Pasal 12
ATRIBUT
1. Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Pelajar Boneatiro
Bersatu (IKBMPBB) mempunyai
Atribut organisasi;
Sekretariat
Sekretariat
IKBMPBB adalah :
a.
Pusat
informasi organisasi
b.
Pusat
berbagai bentuk operasional kegiatan
c.
Pusat
pengelolaan administrasi
d.
Pusat
pengkaderan anggota
e.
Terletak
di Jalan La Derani Desa Boneatiro
b. Bendera
Bendera
Organisasi berbentuk persegi panjang yang di dalamnya terdapat
lambang organisasi di gunakan pada acara-acara resmi.
lambang organisasi di gunakan pada acara-acara resmi.
c. Logo
Arti Logo dan Warna :
1.
Warna Biru rantai melambangkan ciri has daerah pesisir
pantai
2.
Rantai melambangkan Ikatan yang kokoh
3.
Buku dan pulpen melambangkan ciri has mahasiswa dan
pelajar
4.
Warna Hitam melambangkan kekekalan
5.
Berjabatangan melambangkan keharmonisan
6.
Ikan melambangkan penghasilan daerah
7.
Bintang melambangkan penerangan
8.
Warna putih melambangkan suci
9.
Warna kuning melambangkan keceriaan
d. Stempel
Stempel
pengurus berbentuk bulat di dalamnya terdapat nama organisasi
2. Bentuk dan pemakaian atribut di atur dalam acuan
tersendiri yang tidak bertentangan
dengan AD/ART Ikatan Keluarga Besar
Mahasiswa Pelajar Boneatiro Bersatu
(IKBMPBB).
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
A. Organisasi ini beranggotakan Pelajar Mahasiswa
asal/keturunan dari Boneatiro dan berdomisili di Boneatiro
B.
Anggota (IKBMPBB)dari :
-
Anggota Muda
-
Anggota kehormatan
C.
Ketentuan dan syarat keanggotaan di atur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART).
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
KEKUASAAN
Kekuasaan dipegang
oleh masyawarah besar (MUBES) IKBMPBB
Pasal 15
KEPEMIMPINAN
A. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh pengurus IKBMPBB
dengan dipertanggung jawabkan oleh ketua umum/formatur
B.
Untuk membantu tugas ketua umum/formatur bentuk
personil pengurus, DPO, Penasehat/Pembina.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
HARTA BENDA
Harta benda IKBMPBB
di peroleh dari :
A. Uang
pangkal, iuran dan dana anggota.
B. Usaha-usaha
yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB IX
QORUM
Pasal
17
Qorum
Musyarah
dan rapat di nyatakan qorum apabila dihadiri oleh peserta dan apabila tidak
memenuhi akan di skorsing selam waktu yang tidak menentu dan selanjutnya di nyatakan sah.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (AD) DAN
PEMBUBARAN
Pasal
17
PERUBAHAN
Perubahan
AD dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam masyawarah besar
(MUBES)
Pasal
18
PENJABARAN
Penjabaran
Anggaran Dasar dituangkan dan dirumuskan dalam ART
BAB X
PENGESAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal
19
PENGESAHAN
Pengesahan AD IKBMPBB ditetapkan pada musyawarah
anggota.
Pasal 20
ATURAN TAMBAHAN
Hal
– hal yang belum
diatur dalam AD
akan dimuat dalam
peraturan-Peraturan/ketentuan tersendiri yang
tidak bertentangan dengan AD IKBMPBB.
0 Response to "AD-ART"
Posting Komentar