AD-ART


M U Q A D D I M A H
Dengan senantiasa mengharapkan ridha dan petunjuk Allah SWT bahwa sesungguhnya perasaan senasib, seperjuangan dan semangat kebersamaan yang dilandasi kesatuan gerak langkah dan berupaya meningkatkan daerah. Dalam wacana kependidikan merupakan tekad Mahasiswa Pelajar Boneatito dalam mengantisipasi segala tantangan global di era reformasi dan sekaligus merupakan amanah yang wajib dijunjung tinggi demi terwujudnya tujuan bersama yaitu terciptanya insan intelektual yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bertanggungjawab terhadap tujuan pendidikan nasional dan pengembangan pembangunan daerah.

Untuk terwujudnya kepentingan di atas, maka gagasan dan ikhtiar menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi di jenjang yang lebih tinggi merupakan keputusan dasar yang tidak bisa ditunda lagi.Karena dengan pendidikan yang lebih tinggi serta penguasaan dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas generasi muda yang merupakan pundak dan penerus perjuangan bangsa yang dapat diandalkan serta mempunyai sumbangsi pemikiran yang positif demi terwujudnya cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran pelajar dan mahasiswa tersebut dalam pembangunan nasional diwajibkan dalam bentuk pengabdian yang disesuaikan dengan keahlian dalam profesi yang dimilikinya. Dalam perwujudannya pun perlu di dukung dengan adanya wadah yang ilmiah yang sanggup menampung dan menyalurkan aspirasi anggotanya. Wadah ilmiah tersebut bernama Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Pelajar Boneatiro Bersatu  di singkat dengan IKBMPBB.

Sebagai organisasi Mahasiswa Pelajar maka yang harus dikedepankan adalah karakteristiknya sebagai komunitas induknya yang berpikir kritis, rasional dan objektif yang berorientasikan kependidikan, hal ini merupakan komitmen organisasi Ikata Keluarga Besar Boneatiro Bersatu yang selalu mengedepankan kepentingan umum serta mengabdi pada Nusa dan Bangsa serta selalu berjuang untuk mengontrol pembangunan menuju tatanan masyarakat adil makmur dan merata.




BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Pelajar Boneatiro Bersatu disingkat (IKBMPBB)


Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini berdiri di Boneatiro pada 22 Agustus  2012 sampai waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Boneatiro berdasarkan keputusan pengurus.

BAB II
ASAS, BENTUK DAN SIFAT

Pasal 4
ASAS
Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Pelajar Boneatiro Beersatu berdiri atas dasar Pancasila dan berdasarkan UUD 1945

Pasal 5
BENTUK
IKBMPBB adalah organisasi yang bergerak di bidang kemasyarakatan yang mengacu pada pencapaian Boneatiro Bersatu.

Pasal 6
SIFAT
IKBMPBB bersifat independen.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
TUJUAN
IKBMPBB bertujuan :
1. Terwujudnya insan intelektual yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 
    dan bertanggung jawab terhadap pencapaian Boneatiro Bersatu
2. Terbinanya kreatifitas pikir anggota untuk orientasi kependidikan dan kemasyarakatan.
3. Menumbuhkan dan mengembangkan nuansa komunikatif, kreatif dan aspiratif
4. Berperan aktif dalam berbagai aspek pembangunan daerah.

Pasal 8
USAHA
1. Membina dan meningkatkan kualitas anggota asal/keturunan Boneatiro untuk mencapai 
    akhlak karimah.
2. Mengembangkan usaha-usaha potensi kreatif keilmuan, sosial dan budaya.
3. Berperan aktif terhadap pengembangan dalam negara kesatuan Republik Indonesia 
    khususnya Boneatiro Bersatu.
4. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan asas organisasi yang berguna untuk mencapai tujuan.


BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 9
STATUS
Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Pelajar Boneatiro Bersatu (IKBMPBB)
adalah organisasi pelajar dan mahasiswa.

Pasal 10
FUNGSI
Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Pelajar Boneatiro Bersatu (IKBMPBB)
sebagai organisasi paguyuban

Pasal 11
PERAN
Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Pelajar Boneatiro Bersatu (IKBMPBB)
berperan sebagai organisasi pemersatu

BAB V
ATRIBUT

Pasal 12
ATRIBUT
1. Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Pelajar Boneatiro Bersatu (IKBMPBB) mempunyai 
    Atribut organisasi;

Sekretariat
Sekretariat IKBMPBB  adalah :
a.       Pusat informasi organisasi
b.      Pusat berbagai bentuk operasional kegiatan
c.       Pusat pengelolaan administrasi
d.      Pusat pengkaderan anggota
e.       Terletak di Jalan La Derani Desa Boneatiro
b.      Bendera
Bendera Organisasi berbentuk persegi panjang yang di dalamnya terdapat 
lambang organisasi di gunakan pada acara-acara resmi.
c.       Logo





Arti Logo dan Warna :
1.      Warna Biru rantai melambangkan ciri has daerah pesisir pantai
2.      Rantai melambangkan Ikatan yang kokoh
3.      Buku dan pulpen melambangkan ciri has mahasiswa dan pelajar
4.      Warna Hitam melambangkan kekekalan
5.      Berjabatangan melambangkan keharmonisan
6.      Ikan melambangkan penghasilan daerah
7.      Bintang melambangkan penerangan
8.      Warna putih melambangkan suci
9.      Warna kuning melambangkan keceriaan

d.      Stempel 
Stempel pengurus berbentuk bulat di dalamnya terdapat nama organisasi
2. Bentuk dan pemakaian atribut di atur dalam acuan tersendiri yang tidak bertentangan 
    dengan AD/ART Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Pelajar Boneatiro Bersatu 
    (IKBMPBB).

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
A. Organisasi ini beranggotakan Pelajar Mahasiswa asal/keturunan dari Boneatiro dan berdomisili di Boneatiro
B.     Anggota (IKBMPBB)dari :
-          Anggota Muda
-          Anggota kehormatan

C.     Ketentuan dan syarat keanggotaan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
KEKUASAAN
Kekuasaan dipegang oleh masyawarah besar (MUBES) IKBMPBB

Pasal 15
KEPEMIMPINAN
A.    Kepemimpinan organisasi dipegang oleh pengurus IKBMPBB dengan dipertanggung jawabkan oleh ketua umum/formatur
B.         Untuk membantu tugas ketua umum/formatur bentuk personil pengurus, DPO, Penasehat/Pembina.


BAB VIII
PERBENDAHARAAN

Pasal 16
HARTA BENDA

Harta benda IKBMPBB di peroleh dari :
A.    Uang pangkal, iuran dan dana anggota.
B.     Usaha-usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.

  
BAB IX
QORUM
Pasal 17
Qorum

Musyarah dan rapat di nyatakan qorum apabila dihadiri oleh peserta dan apabila tidak memenuhi akan di skorsing selam waktu yang tidak menentu dan selanjutnya di nyatakan sah.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (AD) DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
PERUBAHAN
Perubahan AD dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam masyawarah besar (MUBES)

Pasal 18
PENJABARAN
Penjabaran Anggaran Dasar dituangkan dan dirumuskan dalam ART

BAB X
PENGESAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
PENGESAHAN
Pengesahan AD IKBMPBB ditetapkan pada musyawarah anggota.

Pasal 20
ATURAN TAMBAHAN

Hal – hal    yang    belum    diatur    dalam    AD    akan    dimuat    dalam    peraturan-Peraturan/ketentuan   tersendiri   yang   tidak  bertentangan   dengan AD IKBMPBB.

0 Response to "AD-ART"

Posting Komentar